BANTEN NETWORK - Kepolisian Daerah (Polda Banten) menelusuri aliran dana dari bandar narkoba yang diringkus.
Dengan prinsip follow the money dan follow the assets, akhirnya terbongkar dugaan pencucian uang yang melibatkan keluarga terduga bandar.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga terkait pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Sempat Digrebek BNN Usai Live TikTok 24 Jam Penuh, Caisar YKS Siap Jadi Duta Anti Narkoba
Dikutip BantenNetwork.net dari PMJ News, Kamis 14 Juli 2022, Shinto mengungkapkan, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara dengan 7 tersangka.
Berawal dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram.
Dilanjutkan kemudian dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram.
Selanjutnya, dikembangkan ke bandar narkoba MI alias Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
Baca Juga: Toko Online yang Jual Narkoba kepada Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, Segera Diperiksa Polisi
Artikel Terkait
Fakta Baru Video Viral Pemukulan di Tol Gatsu, Polisi: Ayah Tersangka Sundul Hidung Korban Hingga Berdarah
Rumah Nikita Mirzani Dikepung Aparat Polisi Hingga Upaya Jemput Paksa: Beberapa Kali Mangkir Pemeriksaan
Mengaku Polisi, 6 Debt Collector Diringkus Satreskrim Polres Lebak Banten
Najwa Shihab Blak-blakan Sindir Polri Tanpa Prestasi: Sudah Biasa, Napi Korupsi Aja Bisa Tetap Jadi Polisi
Polisi Ancam Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Karyawati di Angkot untuk Serahkan Diri, Jika Tidak...