BANTEN NETWORK – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang telat membayar pajak kendaraanya.
Kabarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 sampai akhir tahun 2022.
Selain itu, Pemprov Banten juga akan membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Baca Juga: Follow the Money, Polda Banten Telusur Uang Bandar Narkoba Hingga ke Rekening Keluarga
Masih ada lagi, Pemprov Banten juga akan memberikan diskon 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut diluncurkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Artikel Terkait
Polda Banten Ringkus Pelaku Penyuntik Gas Subsidi, Untung Jutaan per Hari
Mobil Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang Banten, Sejumlah Korban Tewas
9 Korban Tewas Akibat Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Berasal dari Satu Kampung
Tragedi Odong-odong Tertabrak Kereta di Kragilan Serang, Perlintasan akan Dipasang Palang Pintu
Santri di Ponpes Daar El Qolam Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya, Begini Kronologinya