Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
“Langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucap Al Muktabar.
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Soal Kasus Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung: Semoga Jadi...
Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Menurut Al Muktabar, wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh dalam menunaikan kewajibannya.
Ini terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik.
Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, kata dia, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
Artikel ini telah tayang di Kabar Banten dengan judul: "Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan, Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun"
Artikel Terkait
Polda Banten Ringkus Pelaku Penyuntik Gas Subsidi, Untung Jutaan per Hari
Mobil Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang Banten, Sejumlah Korban Tewas
9 Korban Tewas Akibat Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Berasal dari Satu Kampung
Tragedi Odong-odong Tertabrak Kereta di Kragilan Serang, Perlintasan akan Dipasang Palang Pintu
Santri di Ponpes Daar El Qolam Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya, Begini Kronologinya