BANTEN NETWORK - Dalam sepekan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar 29 kasus judi sekaligus meringkus 65 tersangka.
Penyidik Polda Banten juga menyita uang senilai hampir Rp1 miliar dari para terduga pelaku kasus 303 atau judi tersebut.
Terbanyak disita dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta.
Baca Juga: Buka Lapak Judi Togel di Rumahnya, ZA Diringkus Satreskrim Polres Lebak
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka," ungkap Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Dan pada hari ini, Kamis, tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," tambahnya.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus Pelaku Penyuntik Gas Subsidi, Untung Jutaan per Hari
Dijelaskan Shinto, dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang sebanyak Rp947.585.500.
Artikel Terkait
Follow the Money, Polda Banten Telusur Uang Bandar Narkoba Hingga ke Rekening Keluarga
Mobil Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang Banten, Sejumlah Korban Tewas
9 Korban Tewas Akibat Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Berasal dari Satu Kampung
Tragedi Odong-odong Tertabrak Kereta di Kragilan Serang, Perlintasan akan Dipasang Palang Pintu
Santri di Ponpes Daar El Qolam Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya, Begini Kronologinya