BANTEN NETWORK - Polda Metro Jaya merilis daftar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
58 aplikasi pinjol ilegal itu terungkap dari penangkapan 11 tersangka yang terlibat di dalamnya.
Para tersangka berbagi beragam peran di dalam pengoperasian aplikasi pinjol ilegal tersebut, di antaranya sebagai penagih atau debt collector, leader hingga manajer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para tersangka melakukan penagihan secara online kepada tiap nasabah yang meminjam uang.
Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi," ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip BantenNetwork.net dari PMJ News, Jumat 27 Mei 2022.
Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Ikut Doakan Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil dari Mekkah
Berikut ini daftar 58 aplikasi pinjol ilegal yang terungkap terkait dengan 11 tersangka tersebut:
Artikel Terkait
Seruduk Wanita Tua Hingga Tewas, Seekor Domba Jantan Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun
Emmeril Khan Mumtadz Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus Sungai, Masih Dalam Pencarian
Mesut Ozil Sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Disambut Imam Besar dan Para Jemaah
Jordi Amat Kembali ke Indonesia, Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia?
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhirnya