BANTEN NETWORK - Tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro, ketahuan menyembunyikan uang hasil kejahatannya di luar negeri.
Negara tempat penyimpanan dana hasil menipu para investor itu adalah Virgin Island atau Kepulauan Virgin yang dikenal sebagai tax haven country.
Tax haven country adalah sebuah teritori yang menawarkan kepada bisnis dan individu asing, kewajiban pajak minimal atau bebas pajak sama sekali untuk simpanan bank mereka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Daftar 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Tersangka Ditahan
Demikian diungkapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasar tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Virgin Island merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya.
"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat 27 Mei 2022.
Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Polisi: Dalam Rangka Pemeriksaan
Dikutip BantenNetwork.net dari PMJ Netws, Yuldi mengaku belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu.
Artikel Terkait
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Mobil Pajero Arogan, STNK Atas Nama Perusahaan di Jatiuwung
Video Viral Pengendara Pajero Tampar Sopir Yaris, Polisi Belum Tahu Identitas Pelaku
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Ikut Doakan Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil dari Mekkah
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Kawasan dengan ETLE dan Tilang Manual, Ini Daftarnya
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin: Seks Bebas Penganut LGBT Biang Penyakit Menular HIV Hingga Cacar Monyet