BANTEN NETWORK - Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2022 ditunda lagi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut dengan beberapa alasan.
Salah satunya, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat dan menunggu lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Harga BBM Harus Naik, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Risikonya Jika Tidak Dinaikkan
Kebijakan kenaikan tarif ojek online ini sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dikutip BantenNetwork.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Agustus 2022, Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online karena melihat situasi.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ceritakan Detik-detik Truk Pertamina Tabrak Belasan Motor di Cibubur
Adita menjelaskan bahwa saat ini, sebelum kebijakan kenaikan tarif ojek online diberlakukan, pihak Kemenhub memerlukan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Dokter Forensik Ungkap Soal Dugaan Kuku Yosua Dicabut
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Jadi Korban Ferdy Sambo, Dicopot dari Jabatan Kapolres Jaksel
Hotman Paris Ungkap Misteri Lenyapnya Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
Kak Seto Sibuk Pedulikan Anak-anak Ferdy Sambo, Eks Pengacara Bharada E: Ngapain Capek Ngurusin yang Kaya Raya
Adukan Slot dan Segala Bentuk Judi? Hubungi Hotline Polda Banten di 081818865231 Janji Ditindaklanjuti