BANTEN NETWORK - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang belum menjalani vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster, siap-siap gigit jari.
Pasalnya, PT KAI (Persero) melarang calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster, naik Kereta Api Jarak Jauh.
Hal itu tertuang dalam aturan perjalanan baru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang dikeluarkan PT KAI dan diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster, Tidak Perlu Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR
Selain kewajiban vaksin booster bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas, PT KAI menyebutkan bahwa calon penumpang usia 6-17 tahun hanya wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebagai syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam pernyataan terbarunya, dikutip BantenNetwork.com dari Antara, Minggu 28 Agustus 2022.
aturan perjalanan baru itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: ASN Belum Vaksin Booster, Tunjangan Teman Sekantor Bisa Batal Cair
Dengan aturan baru ini, calon penumpang tidak lagi mendapat izin menggunakan hasil negatif tes PCR atau pun Antigen.
"Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," katanya menegaskan.
Dalam arti lain, calon penumpang yang tidak memiliki bukti vaksinasi Covid-19, dipastikan tidak boleh naik kereta api.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Wajib Vaksin Booster Dinilai Berlebihan dan Rugikan Pariwisata
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," katanya menegaskan.
Untuk itu, masyarakat yang menjadi calon penumpang diharapkan memperhatikan aturan perjalanan baru itu.
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Indonesia Masuki Gelombang Keempat? Begini Penjelasan Prof Zubairi Djoerban
WHO Bunyikan Alarm Gelombang Baru Covid-19 Melonjak 30 Persen: Pandemi Belum Berakhir, Kita Harus Lawan
Mobil Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Serang Banten, Sejumlah Korban Tewas
9 Korban Tewas Akibat Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Berasal dari Satu Kampung
Tragedi Odong-odong Tertabrak Kereta di Kragilan Serang, Perlintasan akan Dipasang Palang Pintu